Jumat, 19 Agustus 2011

Desentralisasi Kesejahteraan dan Kemudahan Akses Layanan Kesehatan

KONFIGURASI politik nasional sangat mempengaruhi pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kurun waktu tertentu. Lahirnya orde baru yang sarat dominasi militer, dengan ototarianismenya telah memberikan perubahan yang signifikan dalam hubungan antara pusat dan daerah. Sentralisasi kekuasaan pun tak terelakkan.

Penerapan hubungan sentralistik antara pusat dan daerah oleh orde baru menimbulkan efek double-negative. Akibat pendekatan yang serba terpusat, implementasi sentralisasi mematikan kemampuan prakarsa dan daya kreativitas pemerintah dan masyarakat daerah. Di sisi lain, hal tersebut menjadi beban berat bagi pemerintah pusat karena tanggung jawab terhadap perencanaan dan pengendalian pembangunan -baik pembangunan nasional maupun daerah- ada di pundak pemerintah pusat.

Pasca jatuhnya Jendral Suharto sang penguasa orde baru, berbagai arus perubahan datang pada segala aspek, tidak terkecuali pada hubungan pemerintah pusat dan daerah. Reformasi total pun menyentuh hubungan pusat-daerah yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Tujuannya jelas, menghapuskan efek double-negative dari hubungan sentralistik tersebut.

Hubungan yang bersifat desentralistik bermula dari yang tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Definisi otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan. Kedua undang-undang tersebut lalu direvisi dengan dikeluarkannya UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

UU No. 32 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan pengertian tugas pembantuan ialah penugasan dari pemerintah kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah.

Otonomi Daerah di Indonesia dilaksanakan dalam rangka desentralisasi di bidang pemerintahan. Desentralisasi itu sendiri setidak-tidaknya mempunyai tiga tujuan. Pertama, tujuan politik, yakni demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan suprastruktur politik. Kedua, tujuan administrasi, yakni efektivitas dan efisiensi proses-proses administrasi pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan serta murah. Ketiga, tujuan sosial ekonomi, yaitu meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat.

Pratikno, Dekan FISIPOL Universitas Gajah Mada (UGM) mengatakan bahwa otonomi daerah harus mampu memberikan kontribusi bagi penyelesaian masalah nasional. ”Misalnya ketimpangan daerah, percepatan pembangunan, dan pemerataan pembangunan, dan bahkan menjaga kesatuan. Sekaligus juga menyelesaikan permasalahan di internal daerah. Jadi memahami bagaimana demokrasi di daerah, keterlibatan dan partisipasi dari masyarakat. Oleh karena itu, desain dari desentralisasi yang mengakibatkan otonomi seharusnya tidak semata-mata menyelesaikan permasalahan daerah, tetapi juga menyelesaikan permasalahan nasional sekaligus,” katanya.

Layaknya gading yang selalu retak, terdapat kelemahan-kelemahan dalam penerapan otonomi daerah. Menurut Abdul Gaffar Karim, dosen Pascasarjana UGM, Politik Lokal dan Otonomi Daerah, salah satu kekurangannya adalah beban politik yang timbul di daerah. “Otonomi daerah menimbulkan banyak sekali beban-beban politik. Orang awam akan cenderung menjadikan otonomi daerah sebagai peluang politik baru di tingkat lokal. Dari segi kesejahteraan rakyat, implementasi otda masih jauh, tapi dari segi pendidikan politik prosesnya benar-benar terjadi di lokal.”

***

TERCIPTANYA kesejahteraan rakyat adalah tujuan sosial ekonomi dari otonomi daerah. Hak-hak dasar warga negara harus terpenuhi untuk menciptakan kesejahteraan. Konstitusi telah menjamin hak-hak dasar warga negara. Ada delapan hak dasar yang tertuang dalam konstitusi ; hak rakyat memperoleh pendidikan, mendapatkan pelayanan kesehatan, dan memperoleh lingkungan yang sehat dan bersih, hak masyarakat miskin, penganggur, dan anak terlantar, serta jaminan sosial untuk kaum lanjut usia.

Era otonomi daerah harus dimaknai sebagai upaya mendekatkan pelayanan oleh pemerintah kepada warga negara untuk tercapainya tujuan di atas. Sayangnya otonomi daerah yang telah berlangsung belum memberi perubahan yang signifikan. World Development Report 2004 menyatakan bahwa layanan publik di Indonesia sulit diakses orang miskin dan hal ini memicu terjadinya ekonomi biaya tinggi (high cost economy).

“Tujuan pemerintah pada dasarnya adalah untuk mensejahterakan rakyat. Selama ini belum tercapai, maka pemerintahan itu belum bisa dinilai berhasil, “ kata Abdul Gaffar Karim. Ia menambahkan, kendala tercapainya kesejahteraan rakyat adalah alokasi anggaran. Setiap daerah memiliki persoalan sendiri-sendiri. Sementara yang terjadi selama ini proses anggaran tidak sepenuhnya diletakkan pada pencapaian kepentingan daerah, malah banyak menguntungkan elit-elit politik saja.

Sudah menjadi kewajiban negara untuk mengambil peran sentral dalam memberi pelayanan sosial kepada rakyat. Konsep klasik pelayanan sosial terdiri atas lima hal dasar : kesehatan, pendidikan, perumahan, jaminan sosial dan pekerjaan sosial. Welfare state adalah sebutan bagi peran sentral negara terhadap lima hal tersebut.

Kesehatan merupakan salah satu hak dasar -dan salah satu unsur welfare state- yang harus dipenuhi. Kesehatan adalah hak asasi manusia dan merupakan prasyarat keberhasilan pembangunan sebuah bangsa.

Pembangunan kesehatan ialah bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Akar masalah dari rendahnya status kesehatan masyarakat sampai saat ini adalah karena pembangunan kesehatan belum berada pada arus utama dari pembangunan nasional. Salah satu indikatornya nampak pada alokasi anggaran sektor kesehatan yang rendah.

Laporan organisasi kesehatan dunia (WHO) tahun 2000 menyatakan bahwa peranan dana sebagai salah satu masukan (input) sektor kesehatan sangat menentukan derajat kesehatan suatu negara. WHO telah merekomendasikan anggaran kesehatan minimal lima persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan TAP MPR No. 5/2003 menetapkan besarnya anggaran 15 persen dari total anggaran.

Menurut WHO, untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat perlu anggaran kesehatan minimal lima hingga enam persen dari total APBN suatu negara. Sementara untuk mencapai derajat kesehatan yang ideal butuh anggaran 15-20 persen dari APBN.

Realitanya, anggaran kesehatan belum memenuhi syarat minimal lima persen dari WHO, apalagi 15 persen menurut TAP MPR No. 5/2003. Pada 2008 pemerintah menganggarkan Rp 16 triliun dan meningkat menjadi Rp 19,3 triliun pada 2009. Tetapi jumlah tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh WHO. Kalau dilihat dari TAP MPR, angka yang harus digelontorkan jauh lebih besar lagi yaitu Rp 155,6 triliun. Angka itu sebesar 15 persen dari APBN 2009 yang besarnya Rp 1037 triliun.

Belanja kesehatan selama era pemerintahan sentralistik tidak pernah lebih dari lim persen. Namun, dalam era desentralisasi beberapa kabupaten dan kodya telah mengalokasikan lebih dari lima persen anggarannya untuk kesehatan. Beberapa daerah seperti Kabupaten Morowali, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Jembrana dan Kota Makassar sudah menggratiskan biaya berobat penduduknya.

***

BIAYA kesehatan ialah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari penjelasan tersebut, biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut ; dari penyedia pelayanan kesehatan (health provider) dan pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer).

Dari sudut pandang penyedia pelayanan kesehatan, biaya kesehatan merupakan besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk dapat menyelenggarakan upaya atau pelayanan kesehatan. Menurut definisi tersebut, biaya kesehatan menjadi persoalan pemerintah atau pihak swasta yang menyelenggarakan upaya kesehatan.

Sedangkan dari sudut pandang pemakai jasa kesehatan, biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan. Dalam batas-batas tertentu pemerintah berkewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Maka dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa biaya kesehatan menjadi permasalahan utama para pemakai jasa pelayanan kesehatan.

Permasalahan para pemakai jasa kesehatan menjadi pelik karena pembiayaan kesehatan di Indonesia masih menerapkan model pembiayaan klasik. Artinya, pembiayaan kesehatan banyak didominasi oleh model out of pocket, dimana masyarakat membayar jasa pelayanan kesehatan secara langsung dengan menggunakan uang dari sakunya sendiri. Sementara penyedia pelayanan kesehatan dibayar dengan sistem fee for service. Saat ini hampir 70 persen pembiayaan pelayanan kesehatan menggunakan model tersebut.

Model pembiayaan klasik menuai beberapa kelemahan. Pembiayaan akan sangat bergantung pada kondisi keuangan individu atau keluarga. Jika kondisi keuangan sedang sulit, akan timbul kecenderungan untuk tidak memanfaatkan layanan kesehatan. Model tersebut juga dapat merangsang pemberi pelayanan kesehatan (PPK) untuk memberikan pelayanan berlebihan dengan tujuan memperoleh tambahan keuntungan.

Berbicara tentang klasifikasi pembiayaan kesehatan di Indonesia, ada dua penggolongan untuk itu. Pertama, pembiayaan sektor publik, yang mencakup 25-30 persen dari pembiayaan kesehatan. Ini berasal dari anggaran belanja negara, baik pemerintah pusat maupun daerah. Termasuk di dalamnya pembiayaan melalui asuransi sosial seperti PT. Askes dan PT. Jamsostek. Kedua, pembiayaan sektor swasta, mencakup 70 persen dari total pembiayaan kesehatan di Indonesia. Ini meliputi pembiayaan langsung oleh pasien, asuransi swasta dan sumber-sumber lain.

Dengan model pembiayaan klasik dan sumber dana pembiayaan kesehatan di Indonesia yang sebgian besar berasal dari sektor swasta, tidak mengherankan bila perlu biaya tinggi untuk mengakses layanan kesehatan. Tidak berlebihan jika mengatakan bahwa desentralisasi belum sepenuhnya mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat.

Selasa, 16 Agustus 2011

Jilbab dan Kehormatan Seorang Wanita

Saya menemukan esai menarik yang ditulis oleh Aufannuha Ihsani. Esai itu bisa juga dibaca di www.ekspresionline.com


Jilbab dan Kehormatan Seorang Wanita
oleh Aufannuha Ihsani

- Kepada Siti Nurjannah

Ada beberapa hal yang mesti saya sampaikan kepada sampeyan karena telah menulis opini yang bertujuan untuk “meluruskan” apa yang sudah saya tulis pada website ini. Yang paling utama, terima kasih dan terima kasih banyak. Sudah lama tulisan saya tak pernah ditanggapi orang lain. Orang terakhir sebelum sampeyan yang pernah mengomentari tulisan saya adalah petugas perpustakaan Madrasah Aliyah Ali Maksum di masa putih abu-abu dulu. Kritik saya dibalasnya dengan sebuah tulisan pula. Dan, hal-hal seperti ini akan sangat saya hargai.

Kendati begitu, saya menilai bahwasanya kritik yang sampeyan lancarkan pada saya tidak mencakup secara keseluruhan terhadap apa yang saya tuliskan. Karena, apa yang sampeyan tulishanyalah sebuah pelurusan terkait dua kalimat yang, menurut sampeyan, agak sedikit rancu untuk dituliskan. Saya menulis, “Terlebih, dalam Islam, tak ada hukum jinayat yang diberlakukan kepada orang-orang yang tidak menutup aurat mereka. Dan aurat, dalam tuntunan syar’i, hanya wajib ditutup saat sholat semata.”

Rupa-rupanya dua kalimat itu saja yang menjadi titik tolak buat sampeyan untuk menulis esai balasan, dan bukan tulisan secara keseluruhan. Sebab, jika sampeyan mau adil, barangkali mesti pula diberikan sejumlah argumentasi yang mendukung aksi panitia yang memprovokasi mahasiswa baru untuk membalik badan. Namun, sampeyan hanya fokus pada dua kalimat tersebut. Kalimat pertama yang saya tuliskan, sampeyan jelaskan dengan gamblang dan apik melalui sisi etimologis kata “jinayat”. Saya mengira tidak ada hal-hal yang berbau kritik dalam menyikapi kalimat pertama itu. Maka, apa yang sampeyan tulis merupakan kritik atas satu kalimat dari seribu kata yang saya tulis.

Diskursus soal jilbab dan aurat memang tak dapat dibahas lewat satu kalimat saja. Apa yang saya tulis di sana, kalau boleh berpledoi, adalah semacam kesimpulan dari apa yang saya rangkum dari bermacam bacaan dan wacana terkait tafsir dan studi-studi ilmu Al-Qur’an.

Baiklah, mari membincang jilbab dan aurat. Argumentasi yang sampeyan tuliskan dan mengutip berbagai macam ayat dan hadits untuk mendukungnya valid dan terpercaya. Namun, barangkali antara saya dan sampeyan memiliki pandangan berbeda dalam memahami Al-Qur’an. Seorang guru saya pernah berkata pada saya bahwa saya tak boleh kembali pada Al-Qur’an dan hadits. Yang benar, adalah kembali pada orang yang mengerti Al-Qur’an dan hadits. Saya menangkap makna dari ucapan beliau bahwasanya ayat-ayat yang dikandung dalam Al-Qur’an akan rancu bila diterjemahkan secara literer.

Ayat-ayat tak turun dengan sendirinya, melainkan ada sebab dan kejadian yang mendahuluinya sehingga turunlah ayat-ayat tersebut. Jika ayat-ayat tersebut dimaknai secara harafiah, misalnya pada ayat “Yadullahi fauqo aidiihim” (tangan Allah berada di atas tangan-tangan mereka), maka akan terasa keganjilan yang begitu akut. Tangan Allah? Kalau begitu, Allah punya tangan? Bukankah dengan demikian mengingkari doktrin Asy’ariyyah bahwasanya Tuhan itu mukholafatu lil hawaadits (berbeda dari makhlukNya)?

Penafsiran, dengan demikian, membutuhkan suatu kerja yang ekstra keras untuk memahami mengapa ayat-ayat tersebut turun. Istilah dalam ilmu tafsir memberikan nama buat hal yang satu ini: asbabun nuzul, sebab-sebab turunnya ayat. Dalam ayat-ayat yang menyinggung soal jilbab, hal ini pun tak lepas dari apa yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut.

Nasaruddin Umar pernah membahas diskursus soal jilbab ini dalam artikelnya yang dimuat di majalah Ulumul Qur’an pada tahun 1996. Ia adalah seorang staff pengajar UIN (ketika itu IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang pada saat itu sedang menyelesaikan studi S3-nya. Dalam artikel berjudul “Antropologi Jilbab”, ia menjelaskan mengapa ayat-ayat yang membatasi ruang lingkup perempuan dalam berpakaian dan berkegiatan itu diturunkan.

Dalam tulisan ini, saya akan membahas masalah dua surat yang sampeyan sampaikan, yaitu Al-Ahzab dan An-Nur. Sedangkan untuk surat Al-A’raaf tidak dibahas di sini karena kita bisa saja berdebat panjang soal “pakaian taqwa” yang dimaksud secara terminologis dan kontekstual, sehingga inti tulisan ini akan semakin kabur. Mengenai hadits, saya tak akan pula menyinggungnya, sebab hadits yang sampeyan paparkan merupakan hadits ahad, bukan hadits mutawattir atau masyhur. Menurut Muhammad Sa’id Al-Asymawi, seorang Mufti Mesir, dalam pengertian yang shahih, hadits ahad hanya memiliki kekuatan untuk dijadikan tuntunan, anjuran, dan bukan penetapan suatu hukum. Tentu saja ada ulama’ lain yang akan menentang pendapat ini. Namun, marilah kita fokus terhadap penafsiran Al-Qur’an saja, yang kebenarannya tak dapat dibantah kendati penafsirannya boleh jadi beragam.

Al-Ahzab dan An-Nur merupakan surat-surat Madaniyyah. Dalam Studi Ilmu-Ilmu Qur’an karya Manna Khalil Al-Qattan, disebutkan bahwa surat-surat Madaniyyah adalah surat-surat yang diturunkan sesudah hijrah. Berarti surat-surat tersebut, kendati turun di Mekkah maupun Madinah, jika terjadi setelah hijrah, tetap dinamai surat-surat Madaniyyah.

Surat-surat Madaniyyah berbeda karakteristik dengan surat-surat Makkiyyah. Jika surat-surat Makkiyyah lebih banyak membahas soal keesaan Tuhan, maka surat-surat Madaniyyah lebih fokus pada soal hukum dan lain-lain yang mengikutinya. Soal jilbab dan penutupan aurat pun dimasukkan dalam kategori surat-surat Madaniyyah ini.

Beralih ke asbabun nuzul-nya, ayat-ayat yang menyoal jilbab dalam Al-Qur’an turun setelah ada fitnah terhadap Aisyah, isteri Nabi sendiri. Nasaruddin Umar mencatat bahwa apa yang terjadi saat itu merupakan suatu titik kulminasi dari keadaan umat Islam. Perang Uhud dan Khandaq telah usai, situasi di Madinah amat memilukan karena banyak janda dan yatim dari laki-laki yang syahid di medan laga, selain itu terdapat pula pertikaian intern di Madinah antara kaum Muslim dengan kaum Yahudi. Belum lagi fitnah itu, yang digembor-gemborkan Abdullah bin Ubayy, bahwasanya Aisyah telah selingkuh dengan Shafwan, seorang sahabat Nabi.

Muhammad Husain Haekal mencatat peristiwa ini secara rinci dalam Sejarah Hidup Muhammad. Shafwan adalah seorang yang tampan dan tegap. Dalam ekspedisi Nabi ke Bani Al-Mushtaliq, Shafwan ikut serta bersama sahabat-sahabat Nabi yang lain. Aisyah turut pula dalam ekspedisi itu. Karena ia adalah ummul mu’minin, ia dinaikkan ke atas pelangkin (sejenis tandu). Sepulang dari ekspedisi tersebut, Aisyah yang sedang menunaikan hajat, tertinggal oleh rombongan. Para sahabat mengira Aisyah telah berada di dalam pelangkin. Perawakannya yang kecil seolah membuat para penuntunnya tak merasakan apapun. Shafwan juga tertinggal karena urusannya juga baru selesai.

Shafwan kaget ketika mengetahui bahwa Aisyah berada di tengah hamparan pasir yang luas. Ia kemudian menyuruh Aisyah untuk naik ke atas unta dan dituntun olehnya hingga memasuki kota Madinah.

Peristiwa ini sebenarnya bukanlah masalah yang besar mengingat Aisyah adalah wanita yang menjaga kesuciannya dan Shafwan merupakan salah seorang sahabat Nabi yang terpercaya. Namun Abdullah bin Ubayy membesar-besarkan masalah ini dengan mengatakan bahwa telah terjadi sesuatu yang bukan-bukan antara Shafwan dan Aisyah. Dampaknya, Aisyah sakit keras, sikap Nabi berubah kaku terhadapnya, dan gunjingan orang tak henti-hentinya berhembus.

Aisyah diselamatkan oleh wahyu yang turun kepada Nabi Muhammad, surat An-Nur ayat 11-16. Setelah peristiwa fitnah tersebut, yang lebih dikenal sebagai hadits al-ifk, ayat-ayat setelahnya turun dan seolah-olah “mengekang” keluarga Nabi. Tujuannya, untuk membuat keluarga Nabi lebih terjaga dari pada keluarga-keluarga yang lainnya. Surat Al-Ahzab dan An-Nur adalah dua surat yang banyak membahas soal keluarga Nabi. Bahkan, surat Al-Ahzab sendiri hampir seluruhnya berbicara tentang Nabi dan keluarganya.

Mari kita masuk ke dalam redaksi ayat tersebut. Pemahaman saya atas petikan ayat dari surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi ”....hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu tidak diganggu” berbeda dengan sampeyan. Jika sampeyan sebatas menyebutkan ayat tersebut dan memaknainya sebagai sebuah perintah yang wajib, maka tidak demikian dengan saya.

Bersandar pada apa yang dikemukakan oleh Quraish Shihab dalam bukunya, Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah, tertulis bahwa turunnya ayat ini secara spesifik adalah dampak dari orang-orang munafik yang sering menggoda wanita-wanita muslimah. Ketika mereka hendak buang hajat di padang pasir, lelaki usil tersebut mengintip mereka. Hal ini diadukan pada Nabi, dan, ketika Nabi menegur para tersangka itu, mereka hanya berkata: “kami mengira kalau mereka itu wanita hamba sahaya”.

Hamba sahaya, pada masa itu, biasanya tidak menutup kepala dan rambut mereka. Bahkan, beberapa di antara budak wanita itu bertelanjang dada. Hal inilah yang menjadi dalih kaum munafik untuk menggoda wanita-wanita yang tidak menggunakan pakaian penutup kepala. Mereka melakukannya tanpa tedeng aling-aling, tanpa tanpa takut terkena teguran Nabi.

Dari situlah ayat tersebut turun, untuk membedakan antara wanita merdeka dan wanita hamba sahaya. Illat yang ada pada saat itu jelas. Karena Umar bin Khattab sendiri, tulis Quraish Shihab, pernah mencambuk seorang wanita budak yang mengulurkan jilbabnya. Artinya, ayat ini bertujuan untuk menempatkan wanita muslimah sebagai seorang wanita yang terhormat. Apa yang membedakan wanita terhormat dan hamba sahaya, pada saat itu, adalah pemakaian jilbab tadi.

Kini, perbudakan telah dihapuskan. Islam telah tersebar ke seluruh penjuru dunia. Terhormat pun, dengan perbedaan budaya dari berbagai macam tempat, memiliki definisinya masing-masing. Jika dalam sebuah kebudayaan atau masyarakat setempatseorang wanita dapat dikatakan terhormat ketika ia memakai daster dan menjaga perannya sebagai seorang wanita, maka fungsi jilbab sebagai penjaga kehormatan seorang wanita gugurlah sudah. Apa yang menjadi illat pada saat itu tak akan berlaku lagi.

Terlebih lagi, tidak semua apa yang tertulis dalam Al-Qur’an yang menggunakan kata perintah (fi’il amr), adalah sesuatu yang sifatnya wajib dan tak boleh ditawar lagi. Beberapa ayat di dalam Al-Qur’an menggunakan kata perintah. Misalnya, ayat terkait piutang dan ayat yang berkaitan dengan hubungan seks pada malam hari bulan Ramadhan dalam surat Al-Baqarah. Meski ayat terkait piutang pada ayat 282 menggunakan kata perintah “fa ktubuuh” (maka tulislah) agar kita menulis utang-utang kita, namun hukumnya tidaklah wajib. Demikian pula, dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi “fal aana baasyiruuhunna” (maka sekarang campurilah mereka). Ayat tersebut tidak “mewajibkan” orang Islam untuk melakukan hubungan suami isteri pada malam hari bulan Ramadhan, namun hanya sebatas “membolehkan” saja.

Benarlah apa yang dikatakan Nasaruddin Umar, bahwa persoalan jilbab akan kurang bijaksana ketika ia dinilai dari sisi teologisnya semata. Artinya, kita akan menilai seorang wanita muslimah hanya dari jilbabnya saja. Seolah-olah kemudian kita beranggapan bahwa mereka yang tidak berjilbab adalah seorang pendosa yang sesat.

Jika demikian, maka Yenny Wahid, Megawati Soekarno Putri, Najwa Shihab, Tjut Nyak Dien, dan tokoh-tokoh muslimah Indonesia yang lain adalah juga seorang pendosa. Saya tak ingin menyimpulkan demikian adanya, dan ingin menganggap bahwa jilbab adalah baik bagi mereka yang memilih untuk memakainya. Yakni, mereka yang ingin berjilbab, dan sadar mengapa mereka mesti berjilbab.

Saya kira kita memiliki penafsiran yang berbeda, Mbak Siti Nurjannah. Dan dari penafsiran itulah, Islam tak dapat diseragamkan pada hal-hal yang sifatnya khilafiyah. Apalagi menggunakan sesuatu yang sifatnya khilafiyah itu untuk memprovokasi mahasiswa baru agar mereka membalik badan pada display UKM yang lalu. Bukankah begitu?

Seribu kali lagi terima kasih dari saya....

//Kaliurang, 14 Agustus 2011
tulisan dari kawan Siti Nurjannah dapat dilihat di:
http://ekspresionline.com/2011/08/10/sebuah-pelurusan-terkait-opini-yang-dimuat-di-ekspresi-online/